PASTIKAN berkas-berkas dibawah ini DITERIMA saat teman-teman mengambil sertifikat:
a. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Berisi:
(i) Denah satuan unit apartemen & denah lantai keseluruhan,
(ii) Surat ukur luas tanah & denah seluruh kompleks apartemen termasuk rukonya, dan
(iii) PERTELAAN mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama yang bersangkutan.
b. Akta Jual Beli
Tertera klausul “Jual beli ini meliputi pula benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dengan nilai perbandingan proporsional x,xxx%”.
c. Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan
Wujudnya seperti lembar isian pajak, dan biasanya dilekatkan/dijadikan satu dengan Akta Jual Beli.
d. Copy/salinan IMB
Ada stempel asli PT xxxxxxxxx (developer)
e. Copy/salinan Polis Asuransi Kebakaran
Dikeluarkan oleh xxx, ada stempel asli PT xxxxxxx (developer).
JANGAN LUPA juga untuk meminta copy/diperlihatkan Surat Izin Layak Huni yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.
JANGAN RAGU !!!
Poin-poin di atas merupakan HAK PENGHUNI yang dilindungi dan diatur dalam Pasal 9 UU No. 16/1985 Tentang Rumah Susun.
Join to : sudirman_park_online-subscribe@yahoogroups.com
Note:
Tulisan di atas merupakan flyer ke-2 yang akan disebarkan ke unit-unit di sekitar SP. Bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu penghuni SP yang bersedia untuk membantu mendistribusikan flyer-flyer tersebut kami akan sangat berterima kasih sekali mengingat kurangnya tenaga dan waktu yang ada. Setidaknya Bapak2/ Ibu2 bisa membantu menyebarkan flyer2 tersebut di lantai yang ditinggali. Bagi yang bersedia bisa menghubungi contact person di atas.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar