Kamis, 16 Oktober 2008

Pengembang Apartemen Salah Ajukan Izin

Apartemen Patria Park menjadi gedung tertinggi di sekitar Halim.

JAKARTA - Deputi Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat
Zulfi Syarif Koto mengaku khilaf. Ia lupa mengingatkan Cawang
Development House, pengembang rumah susun Menara Cawang, yang
berdekatan dengan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Pengembang itu telah salah mengajukan izin ke Departemen Perhubungan
untuk menambah ketinggian lantai menjadi 18 lantai dari rencana awal
14 atau 16 lantai.

Menurut Zulfi, perizinan ke departemen itu hanya untuk penerbangan
sipil. "Padahal daerah itu merupakan kekuasaan penerbangan militer,"
kata dia kepada Tempo kemarin. Izin dari Departemen Perhubungan itu
dikeluarkan lantaran menurut dia secara teknis diperbolehkan
penerbangan sipil.

Ia menjelaskan, pengembang tidak melanggar aturan penerbangan
militer. Sebab, mereka batal membangun tambahan dua lantai. "Komandan
lapangan udara Halim melarang, jadi dibangun hingga 16 lantai saja,"
kata Zulfi.

Sebelumnya, pengelola Halim memprotes pembangunan sejumlah gedung
tinggi di dekat Halim, seperti apartemen bersubsidi, lantaran
mengganggu keselamatan penerbangan. Bangunan itu berjarak kurang dari
3 kilometer dari bandar udara. Padahal, landasan pacu membentang dari
barat ke timur sepanjang 3 kilometer.

Saat ini, lebih dari 10 bangunan tinggi, termasuk antena penyiar,
sudah mengelilingi Halim, di antaranya Rumah Susun Menara Cawang di
Jalan SMA 14, Cililitan; Kalibata Residence di bekas pabrik sepatu
Bata, Jalan Taman Makam Pahlawan; serta Apartemen Patria Park di
ujung selatan Jalan D.I. Panjaitan.

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan tak
pernah memberikan izin pembangunan bangunan tinggi di sekitar Bandara
Halim Perdanakusuma. "Saya tak pernah mengeluarkan izin yang
melanggar peraturan," kata Fauzi kemarin.

Apartemen Patria Park merupakan gedung tertinggi di sekitar Halim.
Berdasarkan pantauan, tinggi gedung itu hampir dua kali lipat Gedung
Wika yang berada dua kaveling di sebelahnya. "Tingginya lebih dari 80
meter," ujar Kepala Seksi Base Operasi Pangkalan Udara Halim Perdana
Kusuma Letnan Kolonel Purwoko Aji kepada Tempo dua hari lalu.
Apartemen berada di utara sisi barat landasan. Jaraknya sekitar 2
kilometer.

Berdasarkan pedoman Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, kata
Aji, "Jarak kurang dari 3 kilometer dari landasan tidak boleh
melebihi ketinggian 45 meter." Pihak Halim, katanya, sudah berulang
kali meminta pengembang mengurangi ketinggian. "Tapi mereka jalan
terus, kami tidak memiliki wewenang." Alhasil, pembangunan apartemen
tetap berlangsung dan apartemen dibuka pada akhir 2006.

Pihak pengelola menolak ditemui. "Sejak dulu manajemen tidak mau
temui wartawan," ujar resepsionis perempuan yang tidak mau
menyebutkan namanya.

Dia mengatakan wacana pelanggaran batas ketinggian hanyalah gosip
usang. "Buktinya di sini banyak petinggi AU dan Halim yang tinggal,"
kata resepsionis itu. Mereka bergabung dengan seratusan penghuni lain
di apartemen berjumlah 450 unit itu.

Perempuan itu menjelaskan, pengelola sudah memenuhi tuntutan Halim
dengan menurunkan jumlah lantai dari 37 menjadi 30 tingkat. "Sudah
tidak ada masalah sekarang," katanya. RIEKA RAHARDIANA| EKA UTAMI|
REZA MAULANA

Koran
Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor