Jumat, 18 Juli 2008

CBD Pluit Ingkar Janji


Pada 24 November 2005 saya memesan satu kondominium di CBD Pluit,
Jakarta Utara, dengan sistem pembayaran tunai keras dan pada hari yang
sama saya membayar booking fee sebagai tanda jadi pemesanan. Sesuai
perjanjian, satu bulan kemudian (22 Desember 2005), saya melunasi sisa
pembayaran dengan cara transfer melalui BCA ke rekening yang ditunjuk.

Menurut
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh saya
dan pihak CBD Pluit dituliskan bahwa serah terima unit akan
dilaksanakan pada bulan Januari 2007. Menurut PPJB Pasal 5 Ayat 2C ii
disebutkan bahwa apabila pihak CBD Pluit tidak berhasil melakukan serah
terima pada waktu yang telah ditentukan, saya berhak menerima denda
sebesar 1 per mil per hari atau maksimal 3 persen dari jumlah harga
pengikatan.

Pada Februari 2007 saya menghubungi pihak CBD Pluit
untuk menanyakan masalah ini, tetapi dijelaskan ada tenggang enam bulan
sejak waktu yang disebutkan pada PPJB. Itu artinya, menurut pihak CBD
Pluit, mereka masih memiliki waktu hingga Juli 2007 untuk bisa serah
terima unit tanpa dikenai denda. Kenyataannya, saya baru menerima surat
panggilan untuk serah terima pada tanggal 14 September 2007.

Itu
artinya pihak CBD Pluit tetap terlambat dan saya masih berhak atas
denda tersebut. Pada tanggal 11 Mei 2008 saya sudah mengirimkan surat
kepada pihak CBD Pluit perihal masalah tersebut dan dijanjikan saya
akan dihubungi pihak CBD Pluit. Namun, sampai hari ini saya belum
dihubungi, baik melalui surat maupun telepon. Padahal, mengenai denda
tersebut saya tidak pernah memintanya dan sesuai perjanjian yang dib


Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor