Rabu, 09 Juli 2008

Izin Pendirian Apartemen


Pembangunan perumahan di lingkungan permukiman semestinya dilakukan pengembang atas persetujuan warga sekitar mengingat masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui secara pasti dampak apa yang akan ditimbulkan selama dan setelah pembangunan selesai dikerjakan. Namun, hal ini tidak terjadi pada pembangunan Apartemen Cibubur Comfort yang berlokasi di Jalan SMP 147 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

PT Rajawali Core Indonesia selaku pihak pengembang tidak pernah melibatkan representasi warga, termasuk pengurus RT dan RW di lingkungan RW 013 Kelurahan Cibubur, guna menyosialisasikan rencana pembangunan apartemen tersebut. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga. Bagaimana mungkin pembangunan yang sudah berjalan lebih dari setengah tahun itu bisa mendapatkan izin?

Adapun ketua RT/RW belum pernah membuatkan surat pengantar sebagai persyaratan umum pengurusan izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya dari berbagai instansi pemerintah.

Permintaan warga melalui perwakilan warga RW 013 yang dibentuk masyarakat untuk memediasi dan bertemu langsung dengan pimpinan pengembang guna memperoleh informasi yang cukup tentang pembangunan apartemen tidak pernah ditanggapi, termasuk tidak adanya respons dari Lurah Cibubur dan Camat Ciracas untuk memfasilitasi pertemuan dimaksud.
Said Salahudin RW 013 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur



Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor