Jumat, 18 Juli 2008

Denda Pengembang Rusunami

Pada tanggal 17 Januari 2008, saya membeli Rusunami Gading Nias melalui KPA subsidi (unit J/03/JL) dan dijelaskan, apabila KPA subsidi tidak disetujui boleh pindah ke nonsubsidi. Namun, apabila tidak disetujui juga boleh pindah ke cara bayar kontan bertahap tanpa dijelaskan apabila prosesnya makan waktu lama maka saya yang menanggung dendanya.

Dari awal hingga hampir membayar uang tanda jadi ketiga (24 Maret 2008) saya belum pernah dihubungi pihak bank maupun pengembang.

Tanggal 8 Maret 2008, saya menghubungi bagian marketing dan dijelaskan harus segera melengkapi syarat administrasi KPA. Padahal, dari awal saya tidak diarahkan bagaimana proses KPA. KPA subsidi saya ditolak oleh BTN per tanggal 25 April 2008, kemudian saya ajukan lagi ke BII dan Permata pada tanggal 28 April 2008. KPA BII saya diterima pada akhir Mei 2008, tetapi saya berharap kepada KPA Permata. Namun, pengembang mendesak segera diadakan akad kredit KPA dengan BII.

Pada tanggal 18 Juni, saya menghubungi pengembang dan BII yang intinya meminta diadakan akad kredit. Rupanya mulai muncul denda yang dihitung mulai tanggal 24 April 2008 sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp 11 juta dan pengembang menurunkan denda menjadi Rp 4,3 juta. Tentu saya keberatan dengan denda tersebut karena pada intinya saya tidak membatalkan pesanan dan jika dari awal diarahkan prosesnya, saya tidak akan mengalami hal ini. Namun, denda itu sudah final dan harus dibayar.

LASUARDI THAM Jalan Langgar Nomor 9, Tambora, Jakarta




Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor