Minggu, 27 April 2008

Empat Pengembang Segera Diperiksa

Terkait "Mark-up" Pengelolaan Apartemen

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0610/13/jab01.html

Oleh
Rafael Sebayang

Jakarta – Polda Metro Jaya akan segera memeriksa empat pengembang terkait adanya dugaan penggelapan atau mark-up biaya pengelolaan apartemen.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi korban rampung. Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Tejo Subagyo kepada SH, Jumat (13/10).
"Kami sudah menindaklanjuti laporan dari sejumlah penghuni apartemen soal dugaan penggelapan yang dilakukan empat pengembang. Dan saat ini kami sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban.Setelah semuanya rampung, kami akan memanggil dan meminta keterangan empat pengembang," ujar Tejo.
Ketika ditanya perihal beberapa laporan terkait kasus tersebut yang sudah dilaporkan penghuni apartemen Bumi Mas yang tercatat dalam nomor laporan 1036/K/III/26/SPK Unit I Tanggal 20 Maret 2006 yang dinilai lambat, Tejo mengatakan pihaknya baru menerima laporan-laporan tersebut dalam satu bulan terakhir ini. "Mungkin mereka melaporkan di Polsek masing-masing. Tidak ada kendala bagi kita dalam penyelidikan kasus ini," katanya.
Menurut informasi yang diterima SH, kasus penggelapan dana pengelolaan apartemen yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 triliun per tahun itu telah digelar perkaranya di Polda Metro Jaya dengan dihadiri para penghuni apartemen yang merasa dirugikan atas kasus tersebut. Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Wadir Krimum Polda AKBP Tejo sendiri.
Seperti dilansir harian ini, empat pengembang apartemen di Jakarta dilaporkan masing-masing penghuninya ke Polda Metropolitan Jakarta Raya atas dugaan penggelapan atau mark-up biaya pengelolaan (service charge) apartemen yang diwajibkan dibayar penghuninya.
Keempat pengembang tersebut, yakni Duta Pertiwi, Bumi Mas Mega Prima, Agung Podomoro, dan anak perusahaan Bangun Cipta Sarana.
Menurut Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Taji sejauh ini laporan tersebut masih diwakili enam penghuni blok atau lokasi apartemen di Jakarta, yakni penghuni Apartemen.
Bumi Mas, Mediterania Kemayoran, Apartemen Semanggi, Apartemen Mangga Dua Court, dan dua lokasi niaga, yaitu ITC Roxi Mas serta ITC Mangga Dua. Salah satu laporannya bernomor 3659/K/XI/2006/SPK/unit II.
Penyelidikan SH dalam sebuah rapat luar biasa antara penghuni dan PPRS di Apartemen Pavilion pekan lalu, terungkap permasalahan yang sama tentang ketidaktransparanan laporan pertanggungjawaban keuangan. n


http://www.sinarharapan.co.id/berita/0610/13/jab01.html


Tidak ada komentar:

Kontributor