Rabu, 23 April 2008

PERDA KHUSUS DKI JAKARTA TTG RUSUN


PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1 TAHUN 1991

TENTANG

RUMAH SUSUN DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang : a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di satu pihak dan terbatasnya lahan/tanah pemukiman di lain pihak, maka Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selalu dihadapkan pada permasalahan dalam penyediaan perumahan bagi warganya ;

b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kota-kota besar, termasuk Jakarta telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan rumah susun ;

c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang;

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;

6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Urusan Perumahan kepada Daerah Tingkat Ke-1;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;

9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akte Pemisahan Rumah Susun;

10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tatakerja Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;

11. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1985 sampai dengan Tahun 2005;

12. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1987 tentang Rencana Bagian Wilayah Kota untuk Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG RUMAH SUSUN DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

a. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

b. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

c. Dinas Perumahan adalah Dinas Perumahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

d. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama ;

e. Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang m�i;Pi.dung ailai ac baridin5an ,;rupc).~ivtcai ;

f. Satuan Rumah Susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum ;

g. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan rumah susun ;

h. Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama

i. Tanah bersama adalah sebidang tanah, yang digunakan atas dasar hak bersama sec8'ra fidak` 4ipisAkan yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasannya dalam persyaratan` izin4nendirikan bangunan ;

j. Pemilik adalah perseorangan atau badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tattah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

k. Penghuni adalah pemilik atau penyewa dan atau penyewa beli atau pengontrak atau seseorang atau dan secara nyata menempati satuan rumah susun sesuai dectgam prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

l. Perhimpunan penghuni adalah'perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni rumah.susun ;

m. Badan pengelola adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun ;

n. Persyaratan teknis adalah persyaratan mengenai ketentuan planologis struktur bangunan, kearpanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan lain-lain, yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk, kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ;

o. Persyaratan administrasi adalah persyaratan mengenai perizinan usaha dari perusahaan pembangunan Perumahan, izin lokasi dan atau peruntukannya, perizinan mendirikan bangunan (IMB) serta izin layak huni yang diatur dengan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkenr ban!;an ;

p. Rumah susun sederhara ada!ah satuan rumah susuh yang dibangun dengan luas unit satuan rumah susun maupun harga yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BAB II

KEBIJAKSANAAN PENGATURAN DAN PEMBINAAN

Bagian Pertama

Kebijaksanaan

Pasal 2

(1) Kebijaksanaan pembangunan rumah susun di Daerah Khusus lbukota Jakarta diarahkan pada usaha peningkatan pembangunan perumahan dan pemukiman secara fungsional bagi kepentingan rakyat banyak dengan sasaran :

a. mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tin.!4_-' dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan ;

b. mendukung konsep Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta. yang dikaitkan dengan pengembangan pembangunan daerah perkotaan kearah Vertikal dan untuk meremajakan daerah-daerah kumuh ;

c. meningkatkan optimasi penggunaan sumber daya tanah perkotaan.

(2) Pengaturan dan pembinaan rumah susun yang berhubungan dengan ketata kotaan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 3

Penyusunan program pembangunan rumah st;sur, daaks:;.akar, oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Penggunaan Rumah Susun

Pasal 4

(1) I'erlggun'aan rumah susun terdiri dari rumah susun hunian, ru susun bukan hunian dan rumah susun penggunaan campu

(2) Penentuan pgng&unaaR ,,rtinjah su{un sebagaimana dimaksud pada, ayat (1); Pasal ipt, harus, stqdah dinyatakan pada saat mgngajukan, Izi,n; Msndirikar}�B,,gynan.

(3) Pei'eftIran- pehggun2ara- ntilt'ai�rf'shsun harus dengan persetujpan.,tartuo~;Qube,~ur;;~Pala Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan.petundanA-undangan yang berlaku.

B A B III

PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS

PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN

Pasal 5

(1) Kumah susun dan lingkungannya hams dibangun sesuai dengan rerlcaria kota dafti'dila'f~"sanakan'berdasarkan perizinari yang dibldrikari olelt'Gtib2Ytriir'Kepala Daerah.

(2) Pembangunan rumah susun yang dilaksanakan oleh penyelenggara pembangunan harus mernenuhi persyaratan administt�atif"yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Yemuangunan Iumaii susun yang uiiaksatiakar: oieh penyelenggara peiuoaugunati iiarus nh4nienuiri persyaraiArr tzknis sesuai deugan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Tatacara pengaturan dan pembinaan rumah susun yang meliputi aspek-aspek rencana kota, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Layak Huni, pengesahan pertelaan, pengesahan akta pemisahan satuan rumah susun, penghunian, pengelolaan dan pengawasannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN

Bagian Pertama

Pemilikan

Pasal 8

Pengaturan pemilikan atas satuan rumah susun yang meliputi :

a. Batas pemilikan satuan rumah susun ;

b. Peralihan, pembebanan' dan pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun ;

c. Perubahan dan penghapusan hak pemilikan ;

d. Kemudahan pembangunan dan pemilikan.

akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bakian Kedua

Pertelaan Rumah Susun

Pasal 9

Pertelaan rumah susun dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun dan pengesahannya dilaksanakan oleh Gubemur Kepala Daerah.

Bagian Ketiga

Pemisahan Hak Atas Satuan Rumah Susun

Pasal 10

(1) Akta pemisahan rumah susun menjadi satuan-satuan rumah susun disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

(2) Akta pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini merupakan tanda bukti pemisahan rumah susun dengan mempergunakan bentuk akta yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.

(3) Akta pemisahan dilengkapi dengan pertelaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada Pasa19.

Bagian Keempat

Izin Layak Huni

Pasal 11

(1) Setiap penyelenggara pembangunan rumah susun wajib mengajukan permohonan Izin Layak Huni kepada Gubernur Kepala Daerah setelah menyelesaikan pembangunan rumah susun sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.

(2) Tata cara permohonan izin layak huni sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN

RUMAH SUSUN

Bagian Pertama

Penghunian Rumah Susun

Pasal 12

(1) Persyaratan kelayakan penghunian satuan rumah susun ditetapkan oleh Gubernur ltepala Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(2) Pengendalian kelayakan penghunian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan.

Pasal 13

Setiap orang, badan atau instansi yang memiliki hak huni satuan rumah susun wajib mendaftarkannya pada Dinas Perumahan.

Pagal 14

(1) Para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik unh}k hunian maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpurian penghuni yang dibuat dengan akta.

(2) Pembentukan Perhimpunan Penghuni sebagaimana dimaksud ayat�(1},Pasal ini, dilaksanakan dengan pembuatan akta.

(3) Setiap perigYrrini'wajib menjadi anggota perhimpunan penghuni, yang keanggotaannya diwakili oleh Kepala Keluarga.

(4) Akta pembentukan perhimpunan penghuni satuan rumah susun sebggaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

(5) Tatacara pengesahan akta pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini ditetapkan oleh Gubemur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Pedoman tentang penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perliimpunan penghuni ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. `

Bagian Kedua

Pengelolaan Rumah Susun

Pasal 16

(1) Pengelolaan terhadap satuan rumah susun dilakukan oleh penghuni atau pemilik, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan aieh Perhimpunan Penghuni.

(2) Pengelolaan terhadap rumah susun dan lingkungannya dapat dilaksanakan oleh suatu badan pengelola yang ditunjuk atau dibentuk oleh perhimpunan penghuni.

(3) Pembinaan pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah.

B A B VI

PENGAWAS.AN

Pasal 17

Pengawasan atas pelaksatnaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Instansi yang terkait sesuai dengan tugas clan fungsinya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).

B A B VIII

PENY1{DLKAN

Pasal 19

(1) Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan juga oleh Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berwenang :

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;

b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ;

c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;

d. melakukan penyitaan benda atau surat ;

e. mengarrtbil sidik jari dan memotret seseorang ;

f. qr4ng untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi , ;

g. trierttlsftngkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;

h. ' rrieri~'' d`~>ii, ~6`e'r~~iM ~e~~~+idika~r3 setelah mendapat petUiiYjUl~ t c~~t~l ~~yj~ 'baTi46 fit'lak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak p3datlil' dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukaq hal tersebut kepada;penuntut umum, tersangka atau 'k~ltid'tgai~tyra ;

i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3) Ualam ~ailqlaksanakan tugasnya, penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan dan atau penahanan.

(4) Pejabat Pegawai Negeri SipiT: sa~cj~,~ada ayat ~l) Pasal ini membuaf' fa `spt aB tmdakan tentang : � ` '

a. pemeriksaan tersangka ;

b. pemasukan rumah ;

c. penyitaan benda ;

d. pemeriksaan surat ;

e. pemeriksaan saksi ;

f. pemeriksaan ditempat kejadian ;

dan rrrettgliitAiiiinya kepada Kejaksaan Negeri dengan tembusannya kepada POLRL

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Rumah susun yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Uaerah ini, persyaratan-persyaratan teknis dan administrasi diatur secara khusus oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PENJELAS N

PERATURAN DAERAH DAERAW, WA i$I31ffYI`A A"'R k NOMOWJ,j';A,1.*IUN 1991

RUMAIItSMUN-DY DAERAN`KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

I. PENJELASAN UMUf4

Tidik seii'a~ign~a" ip;~~iinahan dengan pemenuhan kebutuhan pet~timaha~f' datl "teibatil a1 illii~tll~`' pembangunan perumahan di Ibukota laikact`a, meltibatfca~t tita~l~dh pemmenjadi sangat komplek.

Dalam upaya untuk meningkatkan Ac#ran usaha pemenuhan kebutuhan perumahan serta rrIgnang~ulangi rmasatahag dalam kondisi Daerah Khusus Ibukota Jaktl~ se rtr't~~rs~fl`t>z~, mak2; ~{ilYa{~ tllian rumahan diarahk~t d2, "" sistem pe pe

pei`t`ibarigur~n sec~ira~ ,'be~"T~ttk'rumah susun.

Pada dasarnya pepp4uxan dasq,perrtbi,oaan rumah susun yang berkaitan dengan tugas dan pemeriAt,al;#an.rlnegjadj weyvepattg dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peftyusunah -rettfaftajarigka pahjar3g dan jangka pendek pembangunan rumah su-sun'd#I8k3aliakah7o1eh'Peinbt7ritah Daetatt yang bersangkutan berdasarkan kebijak-sanaa'n daft pedbiriari Feiri�ttntah Rusaif: '

Dalarii pengatuian dan pembmaan,ru susun meliputi Ketentuan-ketentuan mengenai pet'syaratan tektiis dan administiatif pembangunan rumah susun, izin layak huni, pemilikan satuan rumah suSuhy pftighunian, pengeldlaan dan tata cara pengawasannya yang merppunyai karakteristik lokal, berhubungan;dengan tata kota dan tata daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan ; azas desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.

Peraturan Daerah ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang rumah susun, sebagai pedoman pengaturan rumah susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara keseluruhan, dalam pelaksanaan penerapannya tunduk juga pada aturan-aturan umum yang berkaitan dengan perumahan dan pemukiman yang telah ada.

Peraturan Daerah ini mengatur permasalahan tentang rumah susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; meliputi pembinaan, wewenang dan tanggung jawab, jenis, persyaratan administratif, tekn3s di4n perizinan pembangunannya, ,peFnilikan, penghunian dan pengelolaan~ satuan rumah susun serta pengawasan dan pe-nertibannya.

II. PENJELASAN BASAL DEMi<>

Pasal 1 dan 2 : CukUp jelas

Pasal3 : Program pembangunan rumah susun diutamakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mendorong usaha pembangunan rumah susun sederhana oleh swasta.

Rumah Susun sederhana yang dibangun swasta adalah satuan rumah susun yang dibangun dengan, luas unit satuan rumah susun maupun harga yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah. '

Pasal4 ayat(1) : Yang dimaksud dengan Rumah Susun Hunian adali3h rumah susun yang satua.ij-satuan rumah susun yang bersangkutan digunakan untuk tempat tinggal, sedangkan yang ' dimaksud dengan Rumah Susun Bukari'Untuk Hunian adalah bila seluruh satuan-satuan rumah susun digunakan bukan untuk tempaA hunian. Pumah Susun Campuran adalah bila sebagian dari satuan-satuan rumah susun hunian digunakaojuga sebagai satuan rumah susun bukan untuk hunian misalnya untuk kantor, toko, gudang dan lain-lain.

ayat (2) : Cukup jelas

ayat (3) : Yang dimaksud dengan perubahan pedggunaan Satuan Rumah Susun adalah perubahan status penggunaan Satuan Runiah Susun misalnya dari Rumah Susun untuk hunian menjadi Rumah Susun bukan hunian dan sebagainya.

Pasal 5 ayat (1) : Cukup jelas

ayat (2) : Fenyeienggara pembangunan rumah susun dimaksud ayat ini adaiah Badan usaha Yliiik Negara atau Daerah, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang pembangunan rumah susun serta swadaya masyarakat.

Pasal 6 s.d. 8 : Cukup jelas

Pasal 9 : Pertelaan dimaksud pasal ini adalah penjelasan tentang uraian, gambar clan batas-batas dalam arah vertikal dan horizontal tentang bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama serta uraian nilai perbandingan proporsionalnya. lYila~~;:pot~bandingan prppos'tqI}al adalah angka perbandingan antara satuan : surtwh sauwn terhadap hak atas bagian bersama, , benda �borsama, dan tanah bersama dihitung berd4�cqk#*}uas dan atau nilai satuan rumah susun ,y.ra%;bOpqrtgkutan terhadap jumlah luas bangun;art ,~#aI_jqnilai rumah susun secara keseluruhan pgd*,,W,aac,lu penyelenggara pembangunan untuk ;;gQrtama,k,ali menghitung biaya pembangunannya igecara,;;keseluruhan untuk menentukan harga j:ualnp

Pasal 9 dan 10 : Cukug jelis.

Pasal 11 ayat (1) : Izin Lay'dk Huni dimaksud dalam pasal ini adalah izin yang) dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah rumah susun selesai dibangun dan pelaksanaan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

ayat (2) : Cukup jelas

Pasal 12 ayat (1) : Yang dimaksud dengan persyaratan kelayakan penghunian satuan rumah susun adalah kewajaran dalam menempati satuan rumah susun yaitu dalam rangka menentukan ratio jumlah penghuni satuan rumah susun terhadap luas lantai dalam upaya terciptanya lingkungan rumah susun yang tertib, aman, nyaman dan layak.

ayat (2) : Cukup jelas

Pasal 13 : Pendaftaran hak huni ini dimaksudkan untuk memperoleh data pengh+anian perumal.ar, yaag bcnr..jntaat ba:k bagi kcpentingan Pemerintah dal;:.-^ --^o:�:a Penyusuiiaii kebutuhan perumahan dan dalam upaya menjamin kepastian hak seseorang/badan dalam menempati/meng-gunakan perumahan.

Pasal 14 ayat (1) : Perhimpunan penghuni bertujuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan sebagai pemilikan, penghunian dan pengelolaannya.

ayat (2) : Cukup jelas

ayat (3) : Keanggotaan perhimpunan penghuni didasarkan kepada; realita penghunian, artinya yang dapat menjadi anggota perhimpunan adalah mereka yang benar-benar menghuni atau menempati sa-tuart-ttxmah susun baik atas dasar pemitikan maupun hubungan hukum lainnya. Apabila pemilik belum menghuni, memakai atau memanfaatkan satuan rumah susun yang bersangkutan, ntaka pemilik menjadi anggota perhimpunan penghuni. Apabila penyelenggara pembangun2n belum dapat menjual seluruh satuan rumah susun, maka penyelenggara pembangunan bertindak sebagai anggota perhimpunan penghuni.

Pasal 15 s.d. 22 : Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Kontributor