Senin, 28 April 2008

Perda Rusunami Siap Disahkan

Surabaya Post

| Jumat 05/04/2005
10:45:45
|
Surabaya – Surabaya Post
Pansus Perda Rusun DPRD Surabaya dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan beberapa instansi terkait, Senin (4/4) selesai membahas Raperda Rusunami (rumah susun hak milik). Selanjutnya, raperda itu akan dipanmuskan dan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda.
Ketua Pansus Perda Rusunami sekaligus anggota Komisi A DPRD Surabaya, Krisnadi Nasution, mengatakan, dengan Perda Rusunami itu, pengguna dan pemilik rusun akan lebih terlindungi dan terjamin kepastian hukumnya, keamanan, dan kenyamanannya. ”Sebab dalam perda itu diatur bahwa rusun yang tidak layak huni tidak boleh dijual”, ujar kader PDIP ini.

Rusunami yang dimaksud dalam perda itu adalah rumah susun hak milik, bukan rumah susun yang disewakan dan banyak terdapat di Surabaya. Menurut dia, rusunami sebuah konsep alternatif perumahan masa depan untuk kota-kota urban yang padat. Rusunami ini akan menjadi hak milik dan bisa dijaminkan. Bisa dipakai rumah, usaha atau yang lainnya.

”Di Surabaya, kategori rusunami ini baru satu, yakni Jembatan Merah Plasa (JMP),” ujar Krisnadi tanpa mengemukakan alasan dan kategori lebih spesifik kenapa JMP disebut rusunami.

Anggota Pansus Perda Rusunami lainnya, M, Jazid mengatakan, dengan adanya perda itu maka pengusaha rumah susun tidak bisa lagi seenaknya menjual rumah susun pada orang lain. ”Sesuai dengan bab IV tentang izin layak huni, maka setiap penyelenggara pembangunan rumah susun wajib memiliki izin layak huni dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya.

Layak huni ini, lanjut dia, misalnya kelengkapan sarana naik turun, ventilasi, air, listrik, dan beberapa hal lain yang sangat dibutuhkan bagi penghuni dan wajib disediakan oleh pengusaha rusun.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan izin layak huni, pengusaha rusun harus melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dilegalisir, mendapat rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran, rekomendasi dari PT PLN, Dinas Kesehatan, copy izin gangguan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilegalisir, serta rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk.

Hal lain yang diatur dalam perda ini guna melindungi secara hukum penghuni rusunami adalah para penghuni dalam lingkungan rusunami harus membentuk perhimpunan penghuni dengan pembuatan akta sesuai dengan UU yang berlaku. (coy)


www.surabayapost.info ©2004

Tidak ada komentar:

Kontributor