Jumat, 23 Mei 2008

Diamankan Ketat, Paguyuban Lagoon Kemayoran Terbentuk

22/09/2007 18:51 WIB
Ari Saputra - detikcom

Jakarta - Di negeri ini, setiap individu berhak berkumpul dan berserikat. Namun, pasal itu sepertinya tidak berlaku bagi penghuni Apartemen Lagoon Kemayoran, Jakarta Pusat. Sejak Juli 2007, penghuni apartemen mewah itu hendak membentuk Perkumpulan Penghuni Rumah Susun(PPRS). Tujuanya simpel, untuk memudahkan komunikasi dengan pihak pengembang, Badan Pengelola Mediterenia Lagoon.

Namun, pihak pengembang keberatan dengan alasan pembentukan PPRS adalah tanggungjawab pengembang. Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Manajer Apartemen Hendra Rahardja, warga pemilik apartemen dilarang membentuk perkumpulan apa pun.

"Ini yang kami sesalkan. Padahal itu rumah kami. (Perkumpulan) ini bagus untuk komunikasi warga dengan pengembang," kata Sinta Nirmalawaty, salah satu penghuni apartemen kepada detikcom, di Spring Hills House,
Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/9/2007).

Akan tetapi, dengan bawah tekanan dan pengamanan ketat, penghuni apartemen Lagoon akhirnya toh dapat mendeklarasikan PPRS Mediterrania Lagoon Kemayoran (PPRS MLR). Sedikitnya 30 petugas pengamanan berbadan tegap,
berambut cepak berseragam batik gelap terlihat mengamankan deklarasi ini.

Spanduk ucapan selamat datang terpampang di pintu gerbang, sementara spanduk ukuran sedang dibentangkan di pintu masuk. "Kami ingin perhimpunan penghuni dari, oleh, untuk penghuni," tulis salah satu spanduk itu.

Sementara di kompleks apartemen Lagoon, pemandangan serupa dijumpai pula. Bahkan wartawan yang hendak meninjau kondisi apartemen pun dihalang-halangi.

Dalam deklarasi itu, hampir seluruh penghuni apartemen terlihat hadir. Pada kesempatan itu, Ketua Badan Ad Hoc MLR Dennes Lumbanturoan menyatakan rasa senang sekaligus rasa haru. "Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi konsumen yakni pembeli apartemen," kata Dennes.

Kejadian dimaksud yakni tidak adanya PPRS, pengelolaan apartemen menjadi tertutup. Dennes mencontohkan, pihak pengembang seenaknya menaikkan biaya perawatan hingga 33,3 persen. Dari permeter persegi seharga Rp 7.500 naik menjadi Rp 10.000. Pengeluaran itu ditambah dengan biaya listrik dan air yang mencapai Rp 1 juta/unit.

"Itu belum persoalan mengenai sertifikat HGB yang sampai sejauh ini tidak jelas. Pengembang harus lebih terbuka dan transparan dalam mengelola apartemen," pinta Dennes. ( Ari / asy )





Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kami juga memiliki masalah dengan intan apartemen cilandak yang tak kunjung jadi jadi sejak tahun 2008 hingga hampir 2 tahun (2010) ini. pengembang tampak kurang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana konsumen

bagi konsumen intan apartemen cilandak yang dikembangkan oleh pt bord (bendi raya oetama delapan) dapat email ke sini untuk membentuk komunitas. email ke sinyojr@yahoo.com

regards,
sinyo

Kontributor