Sabtu, 03 Mei 2008

TENTANG PERTELAAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TAK TERPISAHKAN DENGAN SERTIFIKAT

Undang-undang No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang berbunyi;

Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No.5 Tahun 1960

b. Gambar Denah Tingkat Rumah Susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan Rumah Susun yang dimiliki.

c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang bersangkutan.

Kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pertelaan ini yang cenderung disembunyikan oleh para developer, sehingga suatu saat bagian-bagian bersama dari para penghuni bisa disulap menjadi milik developer/perusahaan sejalan dengan waktu dengan ketidak mengertian para penghuni apartment.




Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor