Rabu, 14 Mei 2008

KKN DI PEMILIHAN PPRS MGR1-TANJUNG DUREN

Kejadian yang sama terulang lagi seperti Apartemen Mediterania Palace Kemayoran�

Kami ingin meminta tolong kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta agar dapat menyelidiki kejadian yang baru saja terjadi kemarin malam tanggal 18 Mei 2007 di sebuah acara Rapat PPRS - Pertemuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mediterania Garden Residences I Tanjung Duren - Jakarta.

Rapat tersebut diadakan di Hotel Ciputra Lt. VI � Dian Ballroom Tanggal 18 Mei 2007 Pukul 16:00 s/d 22:00 WIB - Jakarta, dalam Rapat tersebut dimaksud untuk membentuk suatu perhimpunan yang akan menentukan anggaran dasar belanja Apartemen Mediterania Garden Residences I Tanjung Duren � Jakarta. Namun Rapat tersebut sudah di control, disetir, bahkan dikuasai oleh suatu kelompok orang dari Developer.

Kejanggalan yang terjadi adalah :

  1. Peserta rapat tersebut banyak dihadiri oleh orang yang hanya merupakan suruhan atau bayaran untuk mengambil suara dalam Pemilihan PPRS. Orang � orang tersebut memakai name tag yang mewakili paling tidak 10 Unit Apartemen, otomatis suara mereka mempunyai persentase yang lebih besar dari pada orang yang merupakan Pemilik / Penghuni yang hanya memiliki 0.03 % untuk setiap unit apartemen, dan orang � orang yang memakai name tag dengan jumlah unit yang banyak tersebut buanyak sekali ( hampir setengah dari yang hadir saat itu)

  1. Sewaktu saya hadir, saya harus dicek semua dikumen yang sesuai persyaratan yang ada antara lain : KTP, AJP, SHM. Saat saya mengisi daftar hadir, ternyata nama saya sudah dicoret dan ditandatangani oleh orang yang saya tidak kenal.

  1. Sebelum rapat ini diadakan, Pengelola Sementara Apartemen tersebut sudah membagikan surat kuasa pemilihan PPRS, namun surat kuasa tersebut kosong tanpa ada nama orang yang dikuasakan dan para pemilik ataupun penghuni dipaksa untuk menandatangani surat tersebut.

  1. Calon � calon ketua PPRS tidak diketahui sampai pada saat detik - detik pemilihan tersebut diadakan, bahkan waktu yang diberikan pada pemilik / penghuni untuk mengajukan calon � calonnya hanya ada 10 menit saja. Sedangkan dari pihak developer sudah menyiapkan calon � calon dari mereka sendiri jauh hari sebelumnya tanpa sepengetahuan kita.

  1. Sesudah Calon � calon tersebut diajukan, para pemilik / penghuni juga hanya mempunyai waktu 10 menit saja untuk memilih calon � calon yang ada. Sedangkan Profile, Misi � misi kerja para calon tersebut tidak dipaparkan oleh calon � calon tersebut. Pimpinan Rapat yang ada saat itu mengatakan bahwa �Misi & Visi Kerja� baru dipikirkan nanti sesudah PPRS terbentuk. Bahkan setiap ada saran � saran ataupun keluhan dari peserta rapat yang benar � benar merupakan pemilik / penghuni Apartemen tersebut diabaikan. Semua saran �saran yang ada diabaikan dengan alasan keterbatasan waktu.
  2. Hasil dari pemilihan tersebut memang dimenangkan oleh calon dari developer dengan perolehan yang cukup jauh 42.08 % , sedangkan yang hadir saat itu hanya 45.82 % dari total Pemilik / Penghuni. Calon � calon yang ada saat itu dibagi dalam 4 group / paket (Paket = istilah dari pimpinan Rapat). Calon yang lainnya hanya mendapatkan Suara 0 s/d 1 %, apakah semua orang dapat memilih orang yang baru dilihatnya dalam waktu kurang dari 10 menit?

  1. Ketua dan sekretaris terpilih juga hanya mempunyai waktu 10 menit untuk memilih bendahara dan pengurus lainnya. ( TIDAK MASUK LOGIKA � NON SENSE)

  1. Semuanya berlangsung begitu cepat seperti sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, Pimpinan Rapat hanya membacakan hasil � hasil rapat yang sebenarnya sudah mereka persiapkan jauh hari sebelumnya. Setiap saran atau excuse yang muncul pada saat rapat diabaikan, semua alasannya waktu yang sedikit, Notaris mengatakan sah, pimpinan rapat mengatakan sah. Pemilik / penghuni tidak dianggap dalam rapat tersebut. Jadi buat apa pemilik / penghuni menghadiri rapat tersebut hanya untuk mendengarkan saja, tetapi tidak boleh bersuara. Padahal namanya rapat seharusnya mendengarkan, memikirkan pendapat dari peserta rapat; bukan pesertanya disuruh mendengarkan!

  1. Tidak ada wartawan yang diundang meliput acara tersebut, bahkan peserta tidak diperbolehkan membawa Perekam, Camera dan sebagainya.

Suatu panggung sandiwara yang sangat kasar, �Aneh tapi Nyata� oleh segelintir orang yang mempunyai uang untuk membeli kuasa.

Kami dari para pemilik / penghuni sudah membentuk suatu komunitas yang sudah menyadari akan hal ini, mungkin sebagian orang lain sudah menyadari tetapi mereka ada yang tidak berani bersuara atau mengungkapkannya.

Mohon agar Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dapat membantu kami dalam menanggapi hal ini, karena kami hanya masyarakat umum yang tidak begitu mengerti proses hukum yang ada di Negara ini.

Mohon agar Pemerintah Propinsi DKI Jakarta tidak mengesahkan dahulu PPRS yang sudah dipilih oleh developer.

Terima kasih untuk Tanggapannya

Salam

WARGA APARTEMEN MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES � TANJUNG DUREN







Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor