Sabtu, 03 Mei 2008

TENTANG PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN (PPRS) BAIK HUNIAN MAUPUN NON HUNIAN

TENTANG PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN (PPRS) BAIK HUNIAN MAUPUN NON HUNIAN

· Undang-undang No.16 Tahun 1985 Bab I. Ketentuan Umum Pasal 1. angka 9,10, dan 11 yang berbunyi:

9. “Pemilik” adalah perseorangan atau badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

10. “Penghuni” adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun.

11. “Perhimpunan Penghuni” adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni.

  • Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 Pasal 54 ayat (1) Tentang rumah susun yang berbunyi: Para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk hunian maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya.

Ayat (2):

Pembentukan perhimpunan penghuni dilakukan dengan pembuatan akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Ayat (3):

Perhimpunan Penghuni dapat mewakili para penghuni dalam melakukan perbuatan hukum baik ke dalam maupun keluar pengadilan.

  • 1988 – Bab VI Pasal 57, Ayat 4; Penyelenggara pembangunan WAJIB bertindak sebagai pengurus perhimpunan sementara sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni, dan MEMBANTU penyiapan terbentuknya PERHIMPUNAN PENGHUNI YANG SEBENARNYA dalam hal waktu yang secepatnya.

· Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun yang berbunyi sebagai berikut:

“Yang menjadi anggota Perhimpunan Penghuni adalah SUBJEK HUKUM yang memiliki, atau memakai, atau menyewa, atau menyewa beli atau yang memanfaatkan satuan rumah susun bersangkutan yang berkedudukan sebagai penghuni, dengan memperhatikan ketentuan dimaksud dalam Pasal 58”

Pasal 58 PP No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun yang berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1): “Dalam hal pemilik menyerahkan penggunaan satuan rumah susun baik sebagian maupun seluruhnya pada pihak lain berdasarkan suatu hubungan hukum tertentu harus dituangkan dalam akta yang secara tegas mencantumkan beralihnya sebagian atau seluruh hak dan kewajiban penghuni beserta kewajiban lainnya.”

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak, kewajiban, dan tanggung jawab kepada penghuni baru.

Ayat (2): “Akta sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) harus didaftarkan dalam Perhimpunan Penghuni”.

· Dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (1) PP No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun berbunyi sebagai berikut:

Keanggotaan Perhimpunan Penghuni didasarkan kepada realita penghunian, artinya yang dapat menjadi anggota perhimpunan adalah mereka yang benar-benar menghuni atau menempati satuan rumah susun baik atas dasar pemilikan maupun hubungan hukum lainnya.

· Pasal 57 PP No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun yang berbunyi:

Ayat (1): “Pengurus Perhimpunan Penghuni, keanggotaannya dipilih bedasarkan asas kekeluargaan oleh dan dari anggota perhimpunan penghuni melalui rapat umum perhimpunan penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut”.

Ayat (2): “Pengurus Perhimpunan Penghuni sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang pengawas pengelolaan”.

Ayat (3): “Dalam hal diperlukan, pengurus dapat membentuk Unit pengawasan pengelolaan”.

Ayat (4): “Penyelenggara pembangunan wajib bertindak sebagai pengurus perhimpunan “sementara” sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni, dan membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya dalam waktu yang secepatnya”.

· Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No.11/KPTS/1994 tertanggal 17 November 1994 Bab II No.6 berbunyi:

“Perhimpunan Penghuni berstatus badan hukum dan yang mewakili dan mengurus kepentingan para penghuni dan para pemilik satuan rumah susun”.

· Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan No. 6/KPTS/BKP4N/1995, tanggal 26 Juni 1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Bab X No.2; pengurus Perhimpunan Penghuni adalah Para Penghuni atau para wakilnya yang sah menurut hukum yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Berdomisili dilingkungan rumah susun yang dimaksud.

c. Berstatus sebagai penghuni yang sah dilingkungan rumah susun tersebut.

d. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang sah dilingkungan rumah susun tersebut.

e. Mempunyai pengetahuan dan keterampilan kerja yang baik.

f. Mampu berinisiatif dan mencari sumber dana, baik di dalam maupun diluar Perhimpunan Penghuni, guna kebutuhan dan kepentingan penghuni.

Pengurus Perhimpunan Penghuni dipilih berdasarkan asas musyawarah dan mufakat serta asas kekeluargaan oleh dan dari anggota penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.

· Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 Pasal 63 Tentang Rumah Susun yang berbunyi:

Pengelolaan terhadap satuan rumah susun dilakukan oleh penghuni atau pemilik, sesuai dengan Anggaran Dasar san Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Perhimpunan Penghuni”




Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Thanks atas infonya..dengan forum ini saya ingin berbagi..saya adalah penyewa sebuah unit apartemen di Teluk intan..di mana dalam perjanjian sewa menyewa terdapat satu lot parkir yg telah di berikan oleh pemilik atas hak sewa saya..tetapi hal tersebut di tolak oleh pengelola apartemen tsb sehingga kami di haruskan membayar biaya parkir dan pihak pengelola tetap tidak memandang hitam di atas putih hak atas sewa berikut dlm 1 lot parkir..apakah ini sudah termasuk perampasan hak pemilik dan penyewa?please info dari teman2....

Kontributor