Rabu, 28 Mei 2008

Duta Pertiwi 'di-KO' Penghuni Mangga Dua Court


Oleh : Rio Bembo Setiawan


25-Apr-2008, 18:38:00 WIB - [www.kabarindonesia.com]


Status tanah Rumah Susun Mangga Dua Court adalah HPL. Tapi pengembang Duta Pertiwi menginformasikan ke pembeli status tanah tersebut adalah HGB. Tertipu!


KabarIndoensia - Bak David versus Goliath. Si David adalah Fifi Tanang, sementara si Goliath adalah PT Duta Pertiwi Tbk. Ending kisahnya juga serupa. David yang diperankan Fifi berhasil merobohkan si Goliath di ujung laga. "Kemenangan yang sungguh luar biasa," ujar Fifi tersenyum.

Fifi Tanang memang pantas tersenyum. Gugatan terhadap PT Duta Pertiwi Tbk yang mengatasnamakan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Mangga Dua Court (PPRS MDC), Senin (14/4) silam, dikabulkan sebagian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebaliknya, dalam bagian lain putusan majelis juga menolak gugatan rekonpensi Duta Pertiwi. Gugatan itu berisi tuduhan pencemaran nama baik karena telah menyeret Duta Pertiwi ke persidangan. Fifi sendiri adalah Ketua PPRS MDC.

Ikhwal ini berawal pada pertengahan 2007 silam. PPRC MDC melalui Fifi dan Tjandra Widjaja selaku sekretaris, melayangkan gugatan karena merasa ditipu pihak Duta Pertiwi yang tak menginformasikan adanya hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah. Pemberitahuan yang diberikan adalah tanah tersebut berstatus hak guna bangunan (HGB).

Selain menggugat Duta Pertiwi, di kasus ini PPRC MDC juga menggugat Direktur Utama Duta Pertiwi sebagai tergugat II, Notaris Arikanti Natakusumah sebagai tergugat III, BPN dengan tembusan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai tergugat IV, dan Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta sebagai tergugat V. Namun, pengadilan hanya memutuskan tergugat I, II, dan III yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum PPRC MDC, Averous R. Sanit Ave mengaku puas dengan hasil tersebut. "Walau cuma dikabulkan sebagian, tapi memberi kami harapan mendapatkan keadilan," jelasnya.
Keputusan majelis hakim memenangkan gugatan PPRC MDC, kata Averous, merujuk ketentuan jual beli dalam Pasal 1474 KUHPerdata. Pasal itu mengatur tentang kewajiban utama penjual terhadap pembeli, yaitu menyerahkan barang dan menanggungnya.

Penyerahan barang dalam kasus ini adalah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli. Sedangkan penanggungan yang diatur dalam Pasal 1491 menyatakan bahwa penjual harus menjamin dua hal kepada pembeli. Pertama adalah penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram. Sementara yang kedua adalah tak ada cacat yang tersembunyi pada barang itu, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian tersebut.

"Duta Pertiwi dan tergugat II serta tergugat III juga dianggap melanggar azas kepatutan dan ketelitian sebagai salah satu unsur perbuatan melawan hukum," terang Averous.

Akibat kekalahan ini, Duta Pertiwi, tergugat II dan tergugat III terkena kewajiban membayar biaya yang harus dikeluarkan penggugat guna memeroleh persetujuan pemegang HPL untuk memperpanjang HGB.

Sebagai catatan, seorang pemegang HGB yang di atasnya ada HPL diwajibkan mengeluarkan biaya ekstra untuk memperpanjang HGB-nya. Besar biaya ekstra itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2001 yakni sebesar lima persen dari luas tanah dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).





Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor