Sabtu, 03 Mei 2008

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BIAYA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN/APARTMENT

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BIAYA


  • Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 – Bab VI Pasal 57, Ayat 4; Penyelenggara pembangunan WAJIB bertindak sebagai pengurus perhimpunan sementara sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni, dan MEMBANTU penyiapan terbentuknya PERHIMPUNAN PENGHUNI YANG SEBENARNYA dalam hal waktu yang secepatnya.

  • Lampiran KepMENPERA No.17/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 – Bab III. Pasal 5.2; Pengelolaan dan Pemeliharaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama merupakan kewajiban seluruh penghuni. Calon pembeli satuan rumah susun harus bersedia menjadi anggota perhimpunan penghuni yang akan dibentuk dan didirikan dengan bantuan perusahaan pembangunan perumahan dan permukiman guna mengelola dan memelihara bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta fasilitas-nya dengan memunggut uang pangkal dan iuran yang besarnya akan ditetapkan bersama kemudian hari secara musyawarah. Untuk tahun pertama (terhitung sejak tanggal penyerahan) uang pangkal dan iuran tersebut BELUM PERLU DIBAYAR.

  • Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 – Bab VI Pasal 67; Penyelenggara pembangunan yang membangun rumah susun wajib mengelola rumah susun yang bersangkutan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahun sejak terbentuknya perhimpunan penghuni ATAS BIAYA PENYELENGGARA PEMBANGUNAN

  • KepMENPERA 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang PEDOMAN PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN. Bab XVII PERATURAN PEMERINTAH Pasal 3b.; Apabila masa pemeliharaan Rumah Susun oleh Penelenggara Pembangunan telah habis waktunya, sedangkan Bandan Pengelola belum ditunjuk, maka penyelenggara Pembangunan untuk sementara dapat bertindak sebagai Badan Pengelola sampai ada Penunjukkan Badan Pengelola oleh Perhimpunan Penghuni.



Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor