Sabtu, 03 Mei 2008

Pengelolaan rusun butuh payung hukum baru

Pengelolaan rusun butuh payung hukum baru    

JAKARTA: Indonesia Property Watch mendesak Kementerian Negara Perumahan Rakyat
(Kemenpera) membuat payung hukum baru disertai sanksi tegas untuk menekan angka
penyelewengan dan intransparansi yang terjadi dalam pengelolaan rumah susun
(rusun).

Ali Tranghanda, Direktur Indonesia Property Watch, menyebutkan intransparansi
pengelolaan rusun terkait dengan keberadaan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)
yang diwakili pihak pengembang sendiri, sebenarnya sudah lama terjadi.

Dia menambahkan banyak pengembang yang mengambil kesempatan untuk melakukan
penyelewengan dan memanfaatkan celah hukum yang ada.

"Banyak pengembang yang berubah menjadi penghuni saat mengelola ruang yang tidak
laku dan ruang komersial di dalam rusun. Nah ini transparansinya bagaimana? Masih
ada lubang dari kebijakan pemerintah yang diambil pengembang," ujarnya kepada
Bisnis, kemarin.

Para pengembang, menurutnya, tidak boleh menjadi pengurus atau anggota PPRS,
termasuk mewakili unit rumah susun yang tidak laku terjual. Ali juga menyarankan
agar ruang publik di dalam rusun tidak disewakan.

"Kewajiban dan hak PPRS harus jelas agar tidak ada dominasi dari pengembang dalam
pengelolaan rusun, apabila pengembang masih menguasai ruang yang tidak laku di suatu
rusun dan merangkap menjadi penghuni. Pada intinya pengembang mau untung juga, bisa
puluhan miliar per bulannya dari penyewaan ruang komersil rusun," ujar Ali.

Senin lalu, Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) menuding para
pengembang tidak transparan dalam pengelolaan rusun, sehingga menyebabkan negara
kehilangan potensi pendapatan pajak sedikitnya Rp10 miliar per tahun dari setiap
rusun yang ada.

Ketua Umum Aperssi Ibnu Tadji menyebutkan potensi kehilangan pendapatan pajak itu,
berasal dari pajak langsung dan tidak langsung di antaranya pajak sewa 10%,
penggunaan antena, iklan, dan parkir. (08)

Bisnis Indonesia



Mari dukung pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun!

Tidak ada komentar:

Kontributor