Jumat, 23 Mei 2008

INFO PENTING UNTUK KITA SEMUA !!!

Ternyata komunikasi via flyer efektif juga ya, makasih untuk support dari teman-teman. Kali ini kita mau share mengenai hal2 yang cukup penting untuk diperhatikan terutama bagi teman-teman yang akan mengambil sertifikat unit apartemennya.

PASTIKAN berkas-berkas dibawah ini DITERIMA saat teman-teman mengambil sertifikat:

a. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Berisi:

(i) Denah satuan unit apartemen & denah lantai keseluruhan,

(ii) Surat ukur luas tanah & denah seluruh kompleks apartemen termasuk rukonya, dan

(iii) PERTELAAN mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama yang bersangkutan.

b. Akta Jual Beli

Tertera klausul “Jual beli ini meliputi pula benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dengan nilai perbandingan proporsional x,xxx%”.

c. Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan

Wujudnya seperti lembar isian pajak, dan biasanya dilekatkan/dijadikan satu dengan Akta Jual Beli.

d. Copy/salinan IMB

Ada stempel asli PT xxxxxxxxx (developer)

e. Copy/salinan Polis Asuransi Kebakaran

Dikeluarkan oleh xxx, ada stempel asli PT xxxxxxx (developer).

JANGAN LUPA juga untuk meminta copy/diperlihatkan Surat Izin Layak Huni yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

JANGAN RAGU !!!

Poin-poin di atas merupakan HAK PENGHUNI yang dilindungi dan diatur dalam Pasal 9 UU No. 16/1985 Tentang Rumah Susun.

Join to : sudirman_park_online-subscribe@yahoogroups.com

Call to : 0813-5147-xxx (Arief) or 087-8800-xxx (Annisa)

Note:
Tulisan di atas merupakan flyer ke-2 yang akan disebarkan ke unit-unit di sekitar SP. Bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu penghuni SP yang bersedia untuk membantu mendistribusikan flyer-flyer tersebut kami akan sangat berterima kasih sekali mengingat kurangnya tenaga dan waktu yang ada. Setidaknya Bapak2/ Ibu2 bisa membantu menyebarkan flyer2 tersebut di lantai yang ditinggali. Bagi yang bersedia bisa menghubungi contact person di atas.

Terima kasih banyak sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Kontributor